Fraksi-PAN Serius Perjuangkan Aspirasi FORKOPI Terkait Pasal-Pasal RUU PPSK yang Berpotensi Membunuh Koperasi

JAKARTA – Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) akan memperjuangkan dengan sangat serius terkait pasal-pasal dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang berpotensi membunuh keberadaan koperasi di Indonesia.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Anggota DPR RI Fraksi-PAN Ahmad Yohan, M.Si saat menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di ruang fraksi-PAN gedung Nusantara 1 DPR RI lantai 20, Senayan Jakarta Selatan, selasa (22/11/2022).

“Tentu fraksi-PAN akan menanggapi dengan serius, kami akan diskusikan pasl-pasal seperti 191, 192, dan 298 dalam RUU PPSK. Kami akan diskusikan dan bahas serius pasal-pasal tersebut, tentu Fraksi-PAN akan membawa aspirasi FORKOPI ini ke rapat-rapat panja dan akan kita masukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Fraksi-PAN.” Jelas Ahmad Yohan, menanggapi aspirasi dari FORKOPI.

Seperti diketahui bahwa FORKOPI beberapa hari ini gencar melakukan audiensi bersiaturahmi ke fraksi Paprol seperti F-PKS, F-PPP dan Paprol lain untuk memperjuangkan koperasi seiring dengan munculnya pasal-pasal dalam (RUU PPSK) yang berpotensi membunuh keberadaan koperasi.

Pada selasa (22/11/2022) FORKOPI kembali menyampaikan aspirasinya yaitu melalui F-PAN. Audiensi dengan F-PAN dipimpin langsung oleh ketua Presidium Forkopi Andy A Djunaid.

Mengawali penyampaian aspirasi FORKOPI, Forkopi Andy A Djunaid, menyampaikan aspirasi terkait ketentuan pasal 191, 192, dan 298 RUU PPSK menurut hasil kajian FORKOPI sangat mengancam asas gotong royong dan kekeluargaan yang ada dikoperasi.

“Bahwa pada prinsipnya, kami merasa apabila koperasi ini masuk dalam pengawasan OJK, sebagaimana dalam pasal 191, 192, dan 298 RUU PPSK sangat-sangat bertentangan daripada prinsip koperasi itu sendiri. Koperasi berasaskan gotong royong, kekeluargaan, dan ada sosial. Koperasi dibutuhkan rakyat kecil, koperasi saat ini boleh dibilang menjadi wadah pembiayaan alternatif bagi perekonomian rakyat.

Ini jelas berbeda dengan prinsip perbankan, koperasi ini sangat lah dibutuhkan rakyat kecil, kami ada untuk mereka,” Urai Andy A Djunaid dihadapan F-PAN.

FORKOPI secara tegas ingin menyampaikan aspirasi menolak koperasi dibawah naungan pengawasan OJK, sebagaimana diuaraikan dalam beberapa pasal di RUU PPSK. Justru kebutuhan koperasi saat ini adalah diperkuat keberadaannya melalui RUU Perkoperasian yang mana di dalamnya ada sistem pengawasan terhdapa koperasi.

“Jikalau, aturan koperasi ini kedepan ada yang perlu diperbaiki untuk diperkuat mestinya kekuatan itu adanya di RUU perkoperasian, karenanya memperkuat koperasi bukan di RUU PPSK tapi di RUU Perkoperasian.” Tambah Andy A Junaid.

“Jika dianggap koperasi ini perlu diperbaiki, perlu diperkuat dan lain sebagainya, ” urainya lagi.

Andy menambahkan, melalui audiensi tersebut. Menurutnya, koperasi adalah lawan kapitalisme. Karennaya Andy bersama teman-teman yang tergabung dalam FORKOPI meminta F-PAN mendengarkan dan memperjuangkan aspirasinya diantaranya (1) agar koperasi tidak dibawah pengawasan OJK (2) Pasal-pasal dalam RUU PPSK yang mengatur koperasi sebaiknya di takeout atau dipindahkan ke RUU Perkoperasian (3) Koperasi diperkuat di Indonesia melalui Kementerian Koperasi (4) Koperasi di Indonesia diperkuat melalui RUU Perkoperasin.

Sementara itu, Justinus P dari INKOPDIT (anggota FORKOPI) dari NTT menyuarakan aspirasinya di hadapan F-PAN. Meminta aspirasi FORKOPI agar dibawa dalam rapat-rapat panja DPR RI “Koperasi di daerah tumbuh subur, anggota kami sekitar 4 juta orang. Kami memohon kepada Pak Yohan dan F-PAN untuk membawa aspirasi koperasi ke dalam rapat-rapat panja DPR RI”. Tegas Justinus P dihadapan F-PAN.

Kemudian Budi Santoso dari PBMTI menyampaikan aspirasi bahwa jika koperasi dibawah OJK menurutnya sangat sulit bagi koperasi menjalankannnya. ” Jika di bawah pengawasan OJK koperasi sangat sulit menjalankannya. Berbeda antara koperasi dengan korporasi, rasio OJK adalah pengawasan uang sementara koperasi perkumpulan orang. Karenanya kami minta agar pasl-pasal di RUU PPSK terkait koperasi di keluarkan dan kemudian dimasukkan dalam RUU Perkoperasian. Ini untuk memperkuat koperasi, apalagi kami adalah garda terdepan memperjuangkan peneurunan angka kemiskinan yang itu tidak mungkin dilakukan oleh Pebankan.” Papar Budi Santoso kepada F-PAN menambahkan dari anggota FORKOPI.

Frans Meroga dari AMKI-KSP Nasari menyampaikan bahwa tidak tepat OJK mengawasi koperasi meskipun isunya misalnya dibawah OJK nantinya dibentuk inkopartemen untuk khusus mengawasi koperasi “Jika koperasi dibawah OJK walaupun dibentuk inkopartemen mislanya, ini adalah usaha pembunuhan koperasi yang dilegalkan”. Tegas Frans Meroga.

Menanggapi aspirasi dari FORKOPI, Ahmad Yohan dari DPR RI Fraksi PAN mengakui bahwa keberadaan koperasi sangat dirasakan langsung oleh masyarakat terkhusus masyarakat kecil.

” Keberadaan koperasi sangat dirasakan rakyat kecil. Akan tetapi kita juga memberikan atensi dari berbagai daerah banyak aspirasi dari rakyat kecil datang ke DPR RI mengadukan maraknya lembaga-lembaga yang mengatasnamakan koperasi, memberikan pinjaman dengan bunganya yang sangat besar, bahkan termasuk di dalamnya asuransi yang sangat meresahkan rakyat”. Jelas Yohan menanggapi aspirasi FORKOPI.

“Banyak saat ini di daerah lembaga-lembaga keuangan yang mencederai rakyat, DPR RI tidak sedang membunuh koperasi melalui RUU PPSK. Tapi di lapangan banyak koperasi dibawah investor, koperasi dengan bunga dahsyat yang membunuh rakyat”. Kata Yohan.

Yohan menambahkan karena alsan tersebut DPR berinisiatif menyusun rancangan Undang-undang PPSK tersebut. Menurutnya melalui UU tersebut diharapkan adanya pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman yang meresahkan masyarakat.

“Kita tidak mungkin membunuh koperasi tapi, jangan sampai ada pihak tertentu yang menggunakan baju koperasi untuk menipu rakyat,” ujar Yohan.

Menanggapi aspirasi FORKOPI Yohan mengaku senang mendapatkan masukan, dirinya melalui F-PAN akan menerima masukan dan saran dari FORKOPI dan akan diperjuangkan di DPR RI melalui rapat-rapat di oleh Fraksi PAN dan di panja.

Yohan juga bersepakat bahwa pengawasan koperasi sebaiknya di luar OJK, yaitu dengan diatur di UU Perkoperasin.

“Ya, memang sebaiknya terkait pengawasan koperasi, ini masuk ke undang-undang koperasi bukan di OJK, termausk ketentuan potongan biaya dari OJK 0.004. Janga ada potongan untuk koperasi dari OJK. olehkarennaya mari kita bersama menjaga nama baik koperasi ini, kita sama pikirannya, dan aspirasi ini akan kami perjuangkan tentunya FORKOPI juga harus bersilaturahmi juga dengan Fraksi lain,” tutupnya.

Hadir dalam audiensi tersebut mewakili dari FORKOPI diantaranya Andy Arslan Djunaid (Ketum Kospin Jasa), Nur Azizah, M Dedi Gunawan, Agus, Arya Budi (Kospin Jasa) Dionisus Darwin, Justinus P (INKOPDIT), Sularto (KSPPS BMI), Budi Santoso, Chairul Lubis (PBMTI) Widjodjo (Kopsyah BMI), Nugroho (KSP Kodanua), Tommy Priyanto (AMI IKSP), Frans Meroga (AMKI KSP Nasari) Tugiman, dan Ariadi.