Masing-masing negara memiliki mekanisme yang berbeda-beda dalam ketentuan pendanaan Parpol. Di Korea Selatan ada yang unik, yaitu adanya pembiayaan dari negara untuk partisipasi kandidat perempuan dan kandidat dari disabilitas.
Ketentuan tersbeut sebagaimana diuraikan dalam penjelasan dalam laporan the Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), dalam tulisan berujudul “Financing Democracy Funding Of Political Parties And Election Campaigns And The Risk Of Policy Capture” (Paris: OECD Publishing, 2016.)hlm, 155-161
Sebagian besar pembiayaan Parpol diambilkan dari jumlah total suara perolehan dalam Pemilu dengan dikalikan dengan jumlah dana yang berbeda nilainya di masing-masing negara.
Biasanya negara mengatur melalui regulasi atau Undnag Undang yang mengatur pembiayaan ke Parpol.
Sri Yuniarti menguraikan bagaimana negara-negara menerapkan aturan pendanaan Parpol, termausk di Kores Selatan sebagaimana diuraikan dalam tulisannya berjudul “Pendanaan Negara Kepada Partai Politik : Pengalaman Beberapa Negara” yang diterbitkan dalam Jurnal Penelitian Politik, LIPI Volume 16, No. 2 Desember 2019.
Ketentuan pasal Pasal 8 Undang-Undang tentang Dana Politik di Korea Selatan menetapkan bahwa partai partai politik harus menikmati perlindungan negara.
Mengenai jumlah bantuan dana politik setiap tahunnya dengan mekanisme penghitungan yaitu mengalikan jumlah total pemilih yang memenuhi syarat dalam pemilihan Majelis Nasional yang terbaru.
Lantas, berapa nilai pembiayaan negara ke Parpol? pada tahun 2014, sedikitnya sekitar US $ 38,9 juta bantuan keuangan partai politik dari negara dibagi secara merata di setiap kuartal dan diberikan kepada partai politik yang memenuhi syarat baik untuk pemilihan presiden, pemilihan Majelis Nasional serta pemilihan lokal diadakan.
Komisi Pemilihan Nasional mendistribusikan dan memberikan bantuan keuangan pada partai politik sebelum pemilu berlangsung. Jumlahnya dihitung atas dasar kandidat partai politik yang dicalonkan.
Cara Penghitungan Subsidi
Subsidi dana negara untuk partai politik di Korea Selatan diatur dengan ketentuan yaitu 50% dari total subsidi akan didistribusikan secara merata dan diberikan kepada partai-partai politik yang membentuk kelompok negosiasi di Majelis Nasional.
Alasan kebijakan ini karena Pemerintah Korea Selatan berasumsi bahwa Parpol yang membentuk kelompok negosiasi di Majelis Nasional memiliki 20 atau lebih kursi di Majelis Nasional.
Bagaimana dengan sisa 50% dana subsidi? 50% akan didistribusikan ke partai politik sesuai dengan rasio kursi terhadap total kursi di Majelis Nasional pada saat distribusi subsidi ilakukan, dan 50% lainnya akan diberikan sesuai dengan rasio suara diperoleh dalam pemilihan Majelis Nasional sebelumnya.
Kemudian Partai politik yang memegang 5-19 kursi di Majelis Nasional oleh Pemerintah Kores Selatan ditetapkan akan menerima 5% dana dari subsidi. Kemudian, partai politik yang memegang kurang dari 5 kursi di Majelis Nasional akan memperoleh subsidi sebesar 2% atau lebih.
Sementara dalam pemilihan lokal, partai politik akan diberikan 2% dari subsidi.
Pada Pemilu 2014, partai Saenuri memperoleh ubsidi nasional sekitar USD 36,3 juta, atau sekitar 37,2% dari total pendapatan USD 97,6 juta. Kemudian aliansi Politik Baru untuk Demokrasi, partai oposisi terkemuka, menerima hampir USD 33,8 juta, atau sekitar 36,9% dari total pendapatan US$ 91,7 juta.
Partisipasi Perempuan
Di Korea Selatan ada kebijakan menarik terkait pendanaan Parpol untuk mendorong partisipasi perempuan di politik.
Untuk mendukung partisipasi politik perempuan, Korea Selatan memberikan subsidi kepada partai politik yang mencalonkan kandidat perempuan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan Majelis Nasional distrik dan anggota dewan lokal.
Jumlah subsidi, dihitung dengan mengalikan jumlah total pemilih yang memenuhi syarat dalam pemilihan Majelis Nasional terbaru.
Jumlah bantuan keuangan partai yang diberikan pada negara untuk promosi partisipasi politik perempuan adalah US$ 0,10, dikalikan dengan kandidat perempuan yang dicalonkan, jumlah kursi di Majelis Nasional dan proporsi suara yang dimenangkan dalam pemilihan Majelis Nasional terbaru.
Dalam pemilihan lokal pada tahun 2014, Korea Selatan memberikan bantuan pada partai politik kurang lebih USD 2,06 juta dibagikan kepada partai-partai politik yang mencalonkan kandidat perempuan baik sebagai anggota dewan Kota / Do, dan pemilihan untuk anggota dewan Gu / Si / Gun yang otonom.
Partisipasi Disabilitas
Tidak hanya pada perempuan, pemerintah Korea Selatan juga memberikan dukungan partisipasi kelompok disabilitas.
Tahun 2010 misalnya, untuk mendukung partisipasi politik kelompk disabilitas, Pemerintah Korea Selatan memberikan bantuan kepada partai-partai politik yang mencalonkan penyandang cacat diri dalam pemilihan umum. Subsidi yang diberikan untuk mencalonkan perempuan dan penyandang disabilitas berjumlah 5% dari total bantauan negara untuk partai politik.
Adapun syarat agar partai politi disabilitas dalam mendapatkan bantuan untuk kandidat penyandang disabilitas adalah partai politik wajib mencalonkan minimal satu persen (1%) kandidat disablitas dalam pemilu.
Pada Pemilu 2014 sekitar US$ 520. 000 bantuan negara Korea Selatan diberikan ke dua partai politik untuk mencalonkan kandidat dengan disabilitas.
Dukungan Tidak Langsung
Selain bantuan negara yang bersifat langsung, Korea Selatan juga memberikan bantuan keuangan untuk partai secara tidak langsung melalui bebaskan pajak penghasilan dan pajak sumbangan untuk semua kegiatan yang terkait kampaye.
Sebagai bagian dari upaya untuk mempromosikan sumbangan politik, mereka yang berkontribusi hingga USD 100 berhak untuk mengklaim pengurangan pajak untuk seluruh jumlah sumbangan mereka.
Adapun pengaturan dana bantuan negara untuk partai politik pada khususnya dan keuangan partai politik pada umumnya dilakukan dengan mewajibkan pada partai politik dan semua politisi yang menerima dana dari negara menunjuk seorang bendahara dan melaporkan informasi pribadinya ke Komisi Pemilihan.
Penghasilan dan pengeluaran semua dana politik diharuskan untuk dikelola oleh bendaharawan, melalui rekening bank yang sebelumnya diidentifikasi oleh Komisi Pemilu Korea Selatan.
Ketentuan Pelaporan
Korea Selatan juga mengatur mekanisme pelaporan dana Parpol. Setiap Bendahara Parpol wajib memberikan laporan keuangan tentang pendapatan dan pengeluaran dana politik kepada Komisi Pemilihan Umum Korea Selatan.
Laporan keuangan diserahkan dalam waktu 30 hari setelah hari pemilihan (atau dalam 40 hari untuk pemilihan presiden). Selain itu, partai politik diharuskan untuk menyajikan laporan keuangan yang menunjukkan pendapatan dan pengeluaran setiap tahun pada tanggal 15 Februari tahun berikutnya. Jika partai-partai terlibat dalam pemilihan pemilu nasional, laporan keuangan mereka harus diserahkan dalam waktu 30 hari setelah hari pemilihan (dalam 40 hari untuk pemilihan presiden).
Laporan keuangan wajib mencantumkan laporan terperinci pendapatan dan pendapatan dana politik, bersama dengan bukti pengeluaran, seperti kwitansi, di samping salinan catatan transaksi yang ditunjukkan dalam buku bank.
kemudian, Bendahara kelompok penggalangan dana wajib melaporkan informasi pribadi dan jumlah yang disumbangkan oleh mereka yang menyumbang lebih dari USD 300 dalam satu donasi atau lebih dari USD3.000 dalam setahun (USD5.000 untuk pemilihan presiden).
Transparansi dan Ancaman Pidana
Pemerintah Korea Selatan mengatur terkait transparansi dana politik yaitu melalui Komisi Pemilu dengan pihak Komisi menyimpan laporan keuangan Paprol dalam arsip, yang dapat diakses oleh publik, dan kemudian diupload ke website resmi Komisi Pemilu Korea Selatan untuk pengawasan publik selama tiga bulan.
Dimana siapa pun dapat meminta salinan laporan keuangan tentang pendapatan dan pengeluaran dana politik dari Komisi.
Komisi meninjau setiap laporan keuangan tentang pendapatan dan pengeluaran dana kampanye yang diajukan oleh seorang
kandidat untuk pemilihan pejabat publik, dan menyelidiki apakah ada pernyataan yang salah, pengeluaran illegal atau apakah mereka telah melampaui batas pengeluaran kampanye. Dalam kasus-kasus di mana Komisi menduga ada pelanggaran UU Dana Politik, Komisi dan stafnya dapat memiliki akses ke tempat kejadian atau memanggil tersangka di depan Komisi untuk penyelidikan.
Kemudian, Komisi dan stafnya juga dapat meminta penyerahan dokumen tambahan yang diperlukan untuk penyelidikan, dan meminta kepala lembaga keuangan untuk menyerahkan catatan transaksi bank.
Setelah menyelidiki dugaan pelanggaran UU Dana Politik, ketika ternyata itu merupakan pelanggaran serius, Komisi Pemilihan membawa kasus untuk penuntutan.
Mereka yang terbukti telah melanggar Undang-Undang Dana Politik dapat dihukum dengan denda atau hukuman penjara setelah putusan pengadilan. Bergantung pada tingkat hukumannya, mereka yang dihukum dilarang untuk dipekerjakan atau melayani sebagai pejabat publik selama antara lima dan sepuluh tahun. Jika sudah dilantik atau dipekerjakan, mereka dapat dipaksa untuk mengundurkan diri.
Dalam hal itu pemenang pemilihan dikenakan hukuman penjara atau denda USD 1.000 atau lebih, pemilihan akan dibatalkan. Komisi Pemilihan Umum juga dapat mengenakan denda administratif atas pelanggaran ringan terhadap Undang-Undang Dana Politik, seperti keterlambatan penerbitan tanda terima atau pelaporan oleh bendahara.
Perlindungan Informan
Undang-Undang Dana Politik di Korea Selatan juga memiliki ketentuan untuk melindungi dan menghargai informan (wisleblower). Bahkan jika terbukti bahwa pengaduan dari sang wisleblower terdapat unsur kebenaran, maka negara juga memberikan hadiah pada wisle blower tersebut, Sebagai contoh, Pada tahun 2014 seorang sopir eksekutif perusahaan (CEO) melaporkan sumbangan politik illegal sebesar $ 50.000 dari CEO tersebutk epada mantan anggota Majelis Nasional.
Komisi Pemilihan Nasional mengkonfirmasi dakwaan tersebut dan membawanya untuk penuntutan. Hasil putusan pengadilan yang menghukum mantan anggota Majelis Nasional karena terbukti melanggar Undang-Undang Dana Politik. Pengemudi tersebut dianugerahi USD 200.000 oleh Komisi Pemilihan Nasional.